Radarlamteng.com, PADANGRATU – Tekad tak kenal lelah, akhirnya membuahkan hasil. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah, memburu selama kurang lebih 6,5 tahun, DPO pelaku penganiayaan.
Anggota Polsek Padangratu yang dipimpin Kanit Reskrim, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SLH (26) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu, Lamteng.
Pelaku tersebut, ditangkap di Dusun Bangun Sri, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu pada, Selasa (25/1), sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, menerangkan bahwa pelaku SLH tersebut, ditangkap berdasarkan DPO / 40 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta laporan Suyanto (54), warga Dusun I Kampung Karang Sari Kecamatan Padang Ratu.
Bahwa pelaku bersama kawannya, melakukan penganiyaan yang berakibat meninggalnya korban Winarto, yang terjadi Sabtu, (30/08/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dan sebelumnya, telah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih, Ramli Sanjaya, Saripudin dan dua orang yang masih kita cari keberadaannya, diharapkan menyerahkan diri,“ kata Kapolsek.
Lebih lanjut, terang Kapolsek, bahwa korban Winarto sewaktu berada di Kampung Karang Sari dikeroyok oleh pelaku.
“Dari kejadian itu, berakibat korban mengalami penusukan, pemukulan dan tendangan sehingga korban meninggal dunia,“ jelasnya.
Selanjutnya, pelaku SLH tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan di jerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (gde)
