- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 20 September 2026 | 07:35
BerandaProvinsiLamtengBuron 4 Bulan, Pencuri Hp Modus Bobol Rumah, Ditangkap Polisi

Buron 4 Bulan, Pencuri Hp Modus Bobol Rumah, Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI – Upaya keras jajaran Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng), untuk menangkap pelaku pencurian 2 Hp (handphone) membuahkan hasil.

Terbukti, pelaku dengan modus membobol dan menyatroni rumah korbannya, berhasil ditangkap, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih empat bulan.

Kanit Reskrim Polsek Terusannunyai bersama anggotanya, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial RS (22) Warga Kampung Gunung Batin Baru, Terusannunyai, pada Jum,at (21/1) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Santoso, S.Pd, menerangkan bahwa pelaku RS ditangkap berdasarkan laporan korban Hayati R (50) Warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusannunyai. Saat kejadian, korban sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh anaknya bahwa jendela depan rumah sudah terbuka.

“Korban bangun dan mengeceknya, ternyata benar jendela depan rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan, Rabu (29/09/2021) Sekira pukul 05.00 Wib.
Kemudian korban bersama anak mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah yang hilang di antaranya 1 (satu) unit Handpone Realme C15 warna biru laut, 1 (satu) Unit Handpone Realme 3 warna hitam, dan 1 (satu) unit handpone SAMSUNG A02s warna biru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” katanya.

Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan kurang Lebih 4 bulan didapat informasi pelaku ada di rumah dan dilakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku RS alias Romi, berikut barang buktinya 1 (satu) unit Hp Samsung A02s, milik Korban yang ada di pelaku,“ tambahnya.

Selanjutnya, pelaku RS dibawa ke Polsek Terusan Nunyai, berikut barang bukti.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RS alias Romi, Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (gde)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here