Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seorang warga Kampung Terbanggibesar, By (37) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (18/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, By ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap pelaku By lantaran menjajakan narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Setelah dua jam melakukan lidik, ternyata informasi dari masyarakat tersebut A 1,” katanya, Sabtu (22/01/2022).
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang-bukti kristal putih di plastik bening yang diduga sabu.
Dari tangan By, petugas berhasil menyiita barang-bukti, 8 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total beserta bungkus 4,82 gr, 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1 buah korek api gas, dan 1buah dompet warna coklat.
Saat ini tersangka dan barang-bukti, diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, tegas AkP Dwi Atma.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku BY, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No: 35/2009 tentang Narkotika. (rls/rid/gde)
