Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH -Langkah preventif dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) guna mengantisipasi kenakalan remaja. Diantaranya, mensosialisasikan UU Perlindungan Anak, Kekerasan seksual, Bahaya Narkoba dan Bullying (Perundungan ). Untuk itu, Sat Binmas Polres Lamteng bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak), memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada siswa dan siswi SMP N 4 Gunung Sugih, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunungsugih, Rabu(19/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH.,MM mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya,S.Ik, Hadir juga anggota Sat Binmas Polres Lamteng Brigpol David Dwi Saputra, S.IP, Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, SP.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas menjelaskan dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja, UU Perlindungan Anak, Kekerasan seksual, Bahaya Narkoba dan Bullying ( Perundungan ), pihak kepolisian, mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan.
“Terutama kepada siswa dan siswi dengan sosialisasi terkait bahaya narkoba, pergaulan bebas ,premanisme serta penggunaan media sosial,” katanya.
Lanjutnya, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan agar para siswa/i mengerti serta memahami untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi melanggar hukum.
“Hal ini penting dilakukan, karena maraknya kenakalan remaja yang terlibat kasus hukum seperti narkoba, kejahatan seksual dan lainya. Mudah-mudahan tak ada lagi anak-anak terlibat dalam kasus hukum,” tegasnya.
Ia juga berpesan, kepada siswa agar lebih bijak dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial. “Soalnya, media sosial di samping bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negatif bila disalah gunakan,” terangnya.
Disisi lain, Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan kenakalan remaja saat ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. “Guna mengatasi hal ini perlu campur tangan semua pihak. Termasuk orang tua atau keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap anak-anaknya,” katanya.
Pihaknya berharap sosialisasi ini dapat mencegah perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Lamteng. (gde)
