Radarlamteng.com, KALIREJO – Anggota Polsek Kalirejo berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Mgl (39) warga Kampung Sripurnomo Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Dan tersangka berhasil ditangkap anggota Polsek Kalirejo pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Dalam penyidikan polisi, tersangka mengakui segala perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Demikian seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasestya, S.I.K.
Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban sedang beres-beres dirumah ibu korban, ketika sedang menonton TV di ruang tengah sekira pukul 14.00 WIB, tiba tiba tersangka ( bapak Tiri korban) datang dan langsung menarik tangan kanan korban, dan langsung dibawa masuk kedalam kamar kosong (kamar kakaknya). Didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh bapak tirinya.
Merasa dilecehkan, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya. Mendengar cerita adiknya tersebut, tanpa pikir panjang kakak korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kalirejo.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak untuk melakukan penangkapan, dan tersangka dapat kami tangkap dan kami amankan beserta barang bukti, untuk kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Edi.
Masih kata Edi bahwa pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara. (den)