Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Belum genap satu tahun menjabat kepala daerah, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Hi. Musa Ahmad, S.Sos banyak menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat. Salah satunya mengenai bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran.

Bupati yang aktif turun ke bawah dengan program Bupati Ngantor di Kampung (Bunga Kampung) langsung merespons laporan tersebut untuk mengatasi persoalan bantuan tidak tepat sasaran. 

Hal yang dilakukan yakni membuat Peraturan Bupati (Perbup) Pengendalian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa poin perbup yakni mengatur mengenai warga yang layak atau tidak layak menerima manfaat. Kemudian mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar perbup. 

Poin terakhir yakni dibentuk tim pengendali DTKS dengan melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (pihak kepolisian).

“Memang benar saya yang menggagas pembuatan Perbup. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kesenjangan sosial di masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang notabene merupakan warga tidak mampu akan benar-benar merasakan manfaat bantuan dari pemerintah,” kata Bupati Musa Ahmad, Kamis (23/12/2021).

Disamping itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat juga dilakukan Bupati Musa. Yakni dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (Baznas) Lamteng untuk membantu permodalan usaha tanpa bunga.

“Harapannya, kesejahtaraan masyarakat akan lebih baik dan tingkat kemiskinan di Lampung Tengah dapat teratasi,” ujar Bupati.

Sementara Kepala Dinas Sosial Lamteng Ir. Hi. Haris Fadilah, M.M. menambahkan, draf perbup pengendalian DTKS masih akan dirampungkan. “Masih terdapat revisi untuk penambahan sanksi bagi pelanggar perbup. Dalam waktu dekat bisa selesai,” kata Haris Fadilah.

Lebih lanjut Haris Fadilah mengungkapkan, ada dua lokasi yang akan menjadi pilot project penerapan perbup yakni di Kecamatan Punggur dan Kecamatan Trimurjo. Jadi, tim pengendali DTKS akan terjun langsung ke KPM untuk mengecek layak atau tidak warga tersebut sebagai KPM.

“Tim pengendali DTKS yang melibatkan Aparat Penegak Hukum nanti akan langsung melakukan eksekusi dengan mencoret dari daftar penerima manfaat kalau terbukti sudah tidak layak lagi. InsyaAllah, mulai Januari 2022 dimulai. Dan mungkin ini baru pertama kali nasional dan nantinya kita akan gandeng Pusdatin Kementerian Sosial,” beber Haris.

Haris juga aktif turun ke lapangan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar termanfaatkan dengan baik oleh KPM. Banyak KPM yang terbantu dan membuka usaha seperti pembuatan keripik, olahan jamur, dan lain-lain.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *