- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:55
BerandaProvinsiLamteng50-an Warga Sriwaylangsep Laporkan Oknum Kakam ke Kejari Lamteng

50-an Warga Sriwaylangsep Laporkan Oknum Kakam ke Kejari Lamteng

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sekitar Lima puluhan warga Kampung Sri Waylangsep Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Kalirejo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Senin (15/11/2021).

Mereka melaporkan dugaan pemotongan bantuan UMKM bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Di mana sumber anggarannya dari Kementrian Koperasi, masyarakat juga sekaligus mempertanyakan laporan yang telah dilayangkan pada Bulan Februari 2021 lalu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala kampung.

Dwi Yono, selaku masyarakat kampung setempat, yang menyampaikan laporan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negri Lampung Tengah, menyampaikan bahwa laporan tekait dugaan pemotongan dana UMKM sekaligus mempertanyakan laporan.

“Kita ke sini untuk melaporkan terkait adanya pemotongan. Saya mendapat amanah dari warga lainya, sekaligus mewakili dari masyarakat Kampung Sri Waylangsep mengantarkan berkas laporan. Kami juga menanyakan tentang berkas yang sudah kita masukkan pada Bulan Februari lalu terkait penyalah gunaan wewenang. Kami minta supaya laporan kami ditindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Istiqomah selaku penerima bantuan UMKM dari kampung setempat mengatakan bahwa pihaknya yang seharusnya memperoleh bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, namun hanya menerima Rp1.150.000 dengan alasan sisa bantuan yang tidak diterima akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memperoleh bantuan, dengan dalih pemerataan.

“Awalnya saya diminta untuk ikut berkumpul di balai kampung, saya disuruh bayar Rp 200 ribu untuk dapat bantuan. Setelah satu bulan barulah cair, saya ambil ke Bank BRI uangnya sebesar Rp 2,4 juta yang masuk rekening saya, lalu uangnya saya serahkan ke kadus dan setelah itu di kembalikan ke saya, Rp 1,2 juta dan masih di potong lagi sebesar Rp 50 ribu. Katanya dipotong untuk pemerataan, kasihan yang belum dapat, tapi kami tidak tau siapa yang dikasih dari uang itu,” ujarnya saat berada di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Sementara, Kakam Sri Waylangsep Sulaiman saat dikonfirmasi Radarlamteng.com mengatakan bahwa belum mengetahui laporan yang disampaikan warganya ke Kejaksaan Negri Lampung Tengah. “Saya belum mengetahui adanya laporan tersebut,” ujar Sulaiman. (cw26/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here