Warga Mengaku Tidak Dirugikan PT BX, Hanya Butuh Perhatian

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Puluhan warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) mengaku tidak merasa dirugikan oleh PT. Bumi Kencana Mas (BKM) yang berada di wilayah setempat.

Perusahaan yang dikenal dengan nama PT BX dan bergerak di bidang pembuatan tapioka tersebut sebelumnya dinilai telah merugikan warga atau petani sekitar yang terdampak pada biogas dan saluran Instalasi Pengolahan Air limbah (Ipal) pabrik tersebut.

Namun, disebutkan puluhan warga yang diketahui merupakan pemilik dan juga petani yang berada tepat di dekat pabrik merasa tidak pernah dirugikan. Bahkan, mereka merasa terbantu dengan adanya pabrik tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan puluhan warga yakni Jauhari, ia mengaku bahwa dari berdirinya biogas dan IPAL tersebut tidak ada dampak apapun. Terlebih, adanya pemberitaan yang menyebutkan saluran irigasi (tersier) ditutup oleh pihak pabrik.

“Saya selaku perwakilan masyarakat tentunya tidak merasa keberatan dan juga dirugikan. Di sini saya juga ingin menegaskan, bahwa justru saluran irigasi yang ada dibantu dan dibikin bagus sama PT. BX, masalahnya saya pengurus P3A dan berbatasan langsung dengan perusahaan itu,” katanya saat melakukan pertemuan dengan Forkopincam Kecamatan Trimurjo, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, kata dia, selama ini warga maupun perusahaan tidak pernah memiliki masalah. Namun dirinya berharap pihak perusahaan dapat memberikan perhatian atau kompensasi bagi warga yang ada. “Karena kami kan berbatasan langsung dengan PT. BX, ya maunya sih dikasih kompensasi ga ketang-ketang biskuit setahun sekali,” ujarnya.

Senada diungkapkan oleh Jumirin, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, dirinya sependapat, bahwa berdirinya Biogas dan Ipal tersebut tidak merugikan dirinya maupun warga lainnya. Akan tetapi, dirinya meminta kepada pihak pabrik agar dapat memberikan bantuan air limbah yang berada di lokasi untuk dijadikan pupuk tanamannya.

“Ya, kami hanya ingin sampaikan, apabila di waktu kemarau atau kekurangan air, kami bisa minta air yang ada di Ipal dengan cara disedot menggunakan mesin alkon, cuma itu aja. Kalau soal keluhan Alhamdillah sampai saat ini kami tidak ada keluhan sama sekali,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pemantauan Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Lamteng Ben Suud menjelaskan, bahwa pembuatan Ipal tersebut merupakan saran dari Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, menurut dia, pengelohan limbah secara konvensional memerlukan lahan yang luas.

“Yang jadi persoalan ini kan, sebenarnya secara izin pembuatan itu kan tidak ada, kalau penambahan Ipal itu kan ijin semasa izin IMBnya. Dan kalau izin Ipal itu memang perusahan kan sudah lama jalan, dan dia sudah memiliki setiap menggali diperbaiki terus izinnya. Tapi, akan kita perbahurui jika limbahnya memenuhi bakumutu. Makanya suapaya tidak berdampak yang fatal bagi warga perusahaan terus menambah Ipalnya,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait dampak bahayanya limbah yang berada di Ipal tersebut, Ben menjelaskan bahwa limbah tapioka dapat dimanfaatkan warga sekitar. Sebab, menurutnya limbah tapioka merupakan limbah biologis.

“Kalau tapioka adalah limbah biologis dan buka kimia munculnya, seperti contoh limbah tahu yang dapat dimanfaatkan. Namun tetap, kalau dia tidak memenuhi bakumutu maka bisa terjadi pencemaran, karena adanya biota air, kalau tidak memenuhi bakumutu maka akan kita paksa perusahaan untuk memenuhi bakumutu,” imbuhnya.

Camat Trimurjo Wanda Rusli saat dimintai keterangan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa adanya perusahaan yang merugikan warga Kampung Notoharjo menjelaskan hal tersebut tidak benar.

“Nah inilah bentuk kepedulian dan langkah kami sebagai Fokopincam untuk menanyakan langsung kepada warga yang disebut dirugikan ini. Kami menanyakan terkait warga yang terdampak dan mengeluh, ternyata kan tidak ada,” terangnya.

Namun, lanjut Wanda, pihaknya akan mengupayakan apabila warga merasa dirugikan oleh perusahaan. Dan suatu saat apabila adanya dampak dari biogas dan Ipal tersebut kepada warga dirinya siap untuk membantu warga.

“Karena kami Forkopincam ini sifatnya adalah menata kelola pemerintahan, melayani, melindungi serta memfasilitasi, baik hak maupun kewajiban warga. Jadi, masalah izin itu urusan perusahaan dan juga dinas terkait,” pungkasnya.

Diketahui, pertemuan antara Forkopincam dan warga berlangsung di Balai Kampung Notoharjo, yang dihadiri oleh Camat Trimurjo Wanda Rusli, Kapolsek Trimurjo Akp. A. Pancarudin., Danramil Trimurjo Kapten. Chb. M. Taufik, Kakam Notoharjo Bambang Sungkowo, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta seluruh warga pemilik tanah dan sawah yang berbatasan langsung dengan PT. Bumi Kencana Mas. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *