Soal Toko Modern, Pol PP Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Anggota DPRD Lampung Tengah, Yunisa Putra berinisiatif menyambangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah, untuk menanyakan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan toko modern.

Ia hendak meminta, Satpol PP bertindak tegas menegakan peraturan. Jangan sampai, kata dia, peraturan yang sudah dibuat dan disahkan dalam rapat paripurna hanya jadi pepesan kosong, tanpa implementasi di lapangan.

Yunisa menjelaskan, hampir setiap pedagang kecil yang berada di sekitar keberadaan toko modern mengeluhkan pendapatan mereka, terlebih di masa pandemi seperti saat ini, tidak sedikit juga yang gulung tikar.

“Sesuai stetmen awal saya, pada saat itu, Saya berinisiatif untuk silaturahmi ke kantor Satpol PP, kebetulan bertemu dengan sekretaris, saya menanyakan terkait penegakan peraturan peraturan perundangan di daerah kita ini, saya juga menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada saya sebagai wakil rakyat, terlebih saya di Komisi IV kaitannya dengan kesejahteraan rakyat,” terangnya, Selasa (27/07/2021).

Menurutnya, Satpol PP dinilai buang badan saat pihaknya menanyakan terkait penegakan peraturan. Padahal sudah jelas, tugas dan fungsi pokok dari instansi pemerintahan tersebut.

“Saya lihat mereka malah buang badan, karena masalah perizinan perundangan dan diterbitkannya UUD omnibus law cipta kerja. Memang benar dalam omnibus law terintegrasi, disana perizinan toko modern harus terintegrasi maka diterbitkan UUD ini telah terintegrasi secara elektoral ke kementerian melalui OSS yang dibentuk oleh kementerian. Namun persoalannya bukan di situ. Masalahnya ada pada pelanggaran peraturan perundangan yang sudah terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, selama berpuluh-puluh tahun tidak ada tindakan khususnya dari satpol PP atau Pemda Lamteng. Toko modern boleh berdiri di sini. Namun setelah perizinannya dipenuhi. Sekarang semua sudah dipermudah perizinan melalui pusat dengan OSS yang di bentuk kementerian. Sekarang tidak perlu lagi RDTR karena sudah bisa mengunakan perbup. Dengan di cabutnya Permendag nomor 70, perizinan toko modern sekarang mudah.

“Saya minta, pelanggaran yang sudah terjadi selama puluhan tahun ini segera ditindak lanjuti, dengan tegas melakukan penutupan. Setelah mereka memperoleh izin OSS dipersilahkan berdiri kembali, karena yang memiliki pertimbangan dan kelayakan serta kepantasan adalah pemerintah pusat. Intinya tegaskan aturan dulu, tutup,” imbuhnya.

Pihanknya juga mengetahui bahwa pada periode sebelumnya DPRD Lampung Tengah pernah membuat Panitia Khusus (Pansus) toko modern dan sudah mengeluarkan rekomendasi yang hingga saat ini juga belum ditidak lanjuti oleh yang bersangkutan. Pihaknya akan mempelajari perjalanan pansus yang sebelumya untuk mengambil langkah terkait hal ini, karena ini sangat merugikan masyarakat atau pedagang kecil.

“Saya akan mempelajari dahulu, sampai sejauh mana kinerja pansus periode lalu, jika ada ruang untuk melakukan PTUN nanti saya akan koordinasikan dengan rekan-rekan yang lain, dan saya yakin terutama anggota Komisi IV yang kaitanya dengan kesejahteraan rakyat akan berjuang dan mendukung karena ini untuk kesejahteraan rakyat Lampung Tengah,” tandasnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *