Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sidang kasus pembunuhan Abdul Rahman (60) warga Kampung Bumi Aji dan Edison Raka (40) warga Kampung Haji Panggilan Kecamatan Anaktuha di PN Gunungsugih, Lampung Tengah kembali digelar, Senin (19/7/2021) yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dilakukan secara online, dipimpin Hakim Ketua Restu Ikhlas, SH, MH., dengan Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, SH dan Anugrah R Lalana Sebayang, SH, ST, MH.
Pada sidang keempat ini memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi yang hadir. Yakni Muhamad Arifin, Musanif dan Muhamad Arsyad. Mereka bersaksi terhadap pembunuhan korban Edison.
Dari fakta persidangan, saksi Muhamad Arifin mengutarakan mengetahui Abdul Rahman (korban red) turun dari mobil langsung menembak. “Posisi saya berada sekitar 15 meter dari lokasi kejadian, setelah mengetahui Rahman nembak lalu saya lari, jadi saya tidak tahu siapa yang ditembak,” ungkapnya.
Namun, hakim menilai keterangan yang disampaikan saksi Arifin tidak sesuai dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Di mana, keterangan BAP kepolisian saksi mengetahui yang membacok Abdul Rahman adalah Irin yang saat ini masih kabur. Lalu yang membacok Edison Raka adalah Rohim dibantu oleh Zaenal Abidin dan Muhidin.
Setelah ditanya kembali oleh hakim ketua, apakah saksi mengetahui melihat Irin membacok Abdul Rahman dibantu Rohim, Zaenal Abidin dan Muhidin. Saksi Muhamad Arifin menjawab. “Betul yang mulia,” jelasnya yang mengatakan tidak melihat terdakwa yang lainnya.
Saksi lainnya yakni Musanif dalam keterangannya membenarkan bahwa yang menusuk Edison adalah Rohim dan Muhidin.
Musanif membenarkan, dalam BAP kepolisian yang melakukan pengeroyokan Edison adalah Rohim dan Muhidin. Musanif mengaku berada sekitar 20 meter dari TKP.
Sementara itu saksi lainnya adalah Muhamad Arsyad mengaku tidak mengetahui peristiwa pembacokan. “Saya tidak melihat kejadian pembacokan,” ucapnya.
Hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH Kutub Aristo Evandi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Elfa Yulita, SH.
Selain pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi, sidang juga menghadirkan saksi Ismail, Mawardi Yusuf dan M Holid atas pencurian mobil Toyota Avanza Silver yang digunakan untuk membawa terdakwa Yanto ke rumah sakit yang terkena tembakan. Dikarenakan saksi M. Holid tidak dapat hadir maka sidang ditunda pada Senin (26/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Aristian Akbar mengutarakan proses sidang pembunuhan di Anaktuha masih akan melalui banyak tahapan. “Saat ini masih dalam tahapan pembuktian dengan keterangan saksi JPU,” urai Aristia usai jalannya proses persidangan. (sci/rid)
