Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dua Warga Anaktuha, Keterangan Saksi Disebut Tidak Sesuai BAP

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sidang kasus pembunuhan dua warga Kecamatan Anaktuha, Abdul Rahman (60) dan Edison Raka (40) kembali digelar di PN Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin (12/7/2021).

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU tersebut menghadirkan dua saksi, yakni Darman dan Al-Amin. Namun, keterangan dari kedua saksi itu dinilai oleh pengacara korban, Debi Oktarian tidak sesuai dengan keterangan di BAP.

Pengacara Debi Oktarian yang juga sebagai Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan bahwa dari hasil kesaksian yang disampaikan saksi Darman  memberikan keterangan tidak sama dengan BAP JPU yang dibacakan oleh hakim.

“Sempat Majelis Hakim membacakan BAP, namun saksi Darman , memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP. Dikarenakan saksi selalu mengelak tidak tahu siapa yang melakukan pembacokan, sedangkan jelas di BAP dia mengatakan 15 orang,” jelasnya. 

Pihaknya meminta saksi yang dihadirkan berikutnya bisa memberikan keterangan sebenar benarnya. “Jangan merasa takut diintimidasi atau apapun, karena ini menyangkut nyawa orang,” ucapnya.

Agar tidak terjadinya kecurangan, katanya, PBH Peradi akan melakukan upaya dengan menyurati Kejati Lampung,  dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mensupervisi perkara ini, karena ini menyangkut nyawa. “Sebagai rasa kemanusiaan kami PBH Peradi akan mengawal terus proses perkara hukum dari pembunuhan ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, LBH Kutub Aristo Evandi bersama Novi Hermanto selaku Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan, bahwa dalam persidangan banyak keterangan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan BAP. Disimpulkan dia, banyak penekanan sehingga saksi tertekan secara psikologisnya. 

“Dalam BAP mungkin banyak juga penekanan dalam arti tertekan. Orang di daerah merasa saksi tertekan, saat di BAP. Tapi keterangan fakta dalam pengadilan akan membuktikan benar atau tidaknya keterangan BAP itu,” jelasnya. 

Sementara itu, Humas PN Gunungsugih, Aristian Akbar,S.H mengatakan, bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.

“Dari koordinasi dengan majelis yang memeriksa perkara ini, agenda berikutnya pembuktian. Ini kan yang masuk keterangan saksi yang dihadirkan JPU, dikarenakan baru dua saksi dan butuh saksi lain, maka agenda sidang ditunda Senin (19 Juli 2021),” urainya. 

Dikatakannya, bahwa untuk agenda persidangan saat ini akan dilakukan secara daring. “Saat ini lagi gencar-gencarnya PPKM secara darurat, atau mandiri. Di Mahkamah Agung sendiri sudah ada imbauan untuk pelaksaan sidang baik pidana atau perdata diminimalisir tatap muka, atau hadir secara fisik di pengadilan.  Kalau itu tidak bisa di hindarkan kita butuh surat Antigen 1×24 jam,” terangnya. 

Untuk itu, terkait saksi untuk perkara ini, ada kemungkinan kedepan pemeriksaannya akan dilaksanakan secara daring. “Jadi untuk mengikuti anjuran pemerintah dalamĀ  menghindari kerumunan dan penyebaran Covid 19,” pungkasnya usai pelaksanaan sidang. (sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *