Radarlamteng.com, METRO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro melaksanakan pembebasan 1 (satu) orang narapidana (napi) terorisme (bebas murni).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, melalui keterangan persnya, Senin (5/7/2021).
“Berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78. Pada hari ini kami bebaskan 1 orang Napi dari Lapas Kelas IIA Kota Metro”, ungkap kalapas.
Kalapas juga menjelaskan identitas Napi yang telah menjalankan hukuman selama 8 tahun kurungan penjara itu. “Adapun identitas sebagai berikut, nomor registrasi ; BI.153/2015, nama ; Sugianto Bin Subandrio, alamat ; Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, nomor putusan ; 1499/Pen.Pid.Sus/2013/PN.jkt.tim dengan pidana penjara 8 tahun”, jelas Muchamad.
Diketahui, proses pembebasan Narapidana tersebut, diawali pada pukul 08.30 WIB, Sugianto Bin Subandrio dibawa dan dipanggil ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan, kemudian pada pukul 09.40 WIB diberikan surat bebas dan pengarahan oleh Kasi Binadik.
Usai diberi pengarahan, Napi atas nama Sugianto pada pukul 09.45 WIB dibawa ke P2U Lapas, untuk dilakukan pengecekan fisik, dan pukul 09.55 WIB, Sugianto dibebaskan di depan P2U Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan dikawal anggota kepolisian, BNPT, dan Kejaksaan Kota Metro.
Sementara, agenda pembebasan Narapidana Sugianto Bin Subandrio berjalan aman, lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan jumlah penghuni saat ini, terdapat 3 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme. (rls/rid)