Sosialisasikan Perbup Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pilkaling, Kabag Tapem : Tidak Ada Masa Periode Bagi kaling

Radarlamteng.com, TRIMURJO- Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2021 tentang tahapan Pemelihan Kepala Lingkungan (Pilikaling), Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Adi Dermawan nyatakan Kaling tidak ada masa periode bagi jabatan Kaling.Hal itu di ungkapkan Adi saat melakukan Sosialisasi Perbup nomor 13 tahun 2021 yang berlangsung di Aula Kecamatan Trimurjo dan di hadiri oleh seluruh kaling dari tiga kelurahan yang ada. Rabu (23/6/2021).

“Sosialisasi ini tentang tata cara pembentukan dan pemilihan kepala lingkungan. Untuk diketahui bahwa kepala lingkungan tidak memiliki batas periode jabatan dan boleh menjabat selamanya hingga usia 60 tahun dengan masa jabatan 3 tahun,” ujar Adi.

Sementara itu, Ganda, salah satu Kaling Kelurahan Simbarwaringin yang hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut mengutarakan, bahwa ia bersama rekan-rekan merasa mendapat suatu ilmu dan wawasan dalam sosialisai tersebut.

“Ya, selama ini saya juga kan belum paham tentang Perbup Nomor 13 tahun 2021, alahamdllah dengan adanya sosialisasi dari kabupaten ini kami sedikit memahami dan mengerti tentang tata cara dan batas usia periode jabatan kaling,” ungkapnya.

Dirinya berharap, sosialisasi tentang tahapan dan tata cara pilkaling ini akan tetap berlanjut, sehingga jabatan kaling dapat benar-benar berjalan berdasarkan dengan aturan yang ada. Terlebih dalam menjalani tugas dan poksi sebagai kaling dapat membantu jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan.(cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *