Aniaya Istri Siri, Warga Srikencono Diamankan Polisi

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Aniaya istri sirih, MS alias Udin diamankan Jajaran anggota Kepolisian Sektor Seputih Surabaya. MS merupakan warga Kampung Sri Kencono Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan, di wakili oleh Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni mengatakan bahwa pelaku pelaku di amankan jajarannya pada hari Senin (14/06/2021) sekitar Pukul 10.00 wib. Bermula dari penganiayaan terhadap korban Kunjarwati warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya.

“MS cemburu, karena korban sedang dekat dengan laki-laki lain. Status korban saat ini sebagai istri sirih pelaku,” ujar AKP Yoni (16/06/2021).

Lanjutnya, dari keterangan korban, pada hari Jumat, (11/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelaku datang ke kediamannya, lalu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok mulut pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, memukul pipi dan menendang bagian tubuh korban. Korban yang tidak terima, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Surabaya dengan bukti pendukung berupa surat hasil visum et refertum yang dikeluarkan UPT Puskesmas Seputih Surabaya.

“Usai menerima laporan, anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mendapati informasi bahwa MS berada di rumah Siti Suprehaten di Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya. Kemudian anggota menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MS di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *