Radarlamteng.com, RUMBIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia, Lampung Tengah menangkap dua tersangka curat. Yakni As (40) warga Kampung Reksobinangun dan Kdk (24) warga Kampung Renobasuki.
Dua tersangka melakukan pencurian berupa tiga cicin emas seberat 15 gram dan uang tunai Rp500 ribu milik korban Tumadi (45) warga Kampung Restubuana Kecamatan Rumbia.
Pencurian terjadi pada 5 Maret 2021 lalu ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di daerah Waybungur, Lampung Timur pada Sabtu (22/5/2021).
“Kedua pelaku melakukan aksinya pada saat rumah korban dalam keadaan kosong. Korban saat itu pergi ke ladang,” kata kapolsek, Senin (24/5/2021).
Menurut Iptu Eko Heri, saat melakukan aksinya pelaku masuk rumah melalui jendela kamar dengan cara dicongkel.
Setelah berhasil masuk rumah, kedua pelaku manuju kamar dan mengacak-ngacak isinya dan berhasil menggasak barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil tiga cincin emas 24 karat dengan total berat 15 gram berikut suratnya serta uang sejumlah Rp500.000 ribu yang berada dalam lemari,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa ada salah seorang hendak menjual emas lengkap dengan suratnya. Namun pemilik toko sebelumny sudah diberi tahu jika ada yang jual emas dengan ciri – ciri yang disebutkan korban, agar segera memberi informasi.
“Ketika dua orang pelaku hendak jual emas di salah satu toko emas, pemilik merasa curiga. Sehingga pelaku tidak jadi menjual dan langsung pergi dari kampungnya yang kemudian diketahui mengotrak di Waybungur Kabupaten Lampung Timur. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang buktinya berupa tiga buah cincin emas berikut suratnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rid)
