Salat Idul Fitri Diperbolehkan di Masjid dan Musala, Ini Pesan Bupati Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kabar gembira bagi umat muslim di Lampung Tengah (Lamteng), masyarakat tetap dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan musala. 

Hal ini seperti disampaikan langsung Bupati Lamteng Hi. Musa Ahmad, S.Sos bersama Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK. dan jajaran Satgas Covid 19 Pemkab Lamteng, Selasa (11/5/2021). 

Bupati Musa Ahmad mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung tertanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelanggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Pelaksanaan Takbiran.

“Saya mengimbau masyarakat agar kiranya melaksanakan takbiran cukup dilakukan di masjid dan musala dengan kapasitas maksimal 10 persen. Kemudian takbir kelilng tidak diperbolehkan atau kami larang di Lamteng,” tegas Musa Ahmad.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di seluruh masjid dan musala dengan mengantisipasi kehadiran jamaah yang terlalu besar. Ia berpesan jamaah tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Kepada seluruh camat dan forkompincam, orang nomor satu di Lamteng ini mengimbau seluruh camat dan seluruh kakam serta  forkompincam agar dapat memantau pelaksanaan Idul Fitri.

Khusus bagi warga yang baru tiba di Lamteng, dianjurkan agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Seluruh satgas covid 19 tingkat kecamatan dan kampung agar dapat mengawasi dan memastikan seluruh kegiatan perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *