Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Segera Kirim Ranwal RPJMD 2021, Batas Waktu Sudah Lewat

Radarlamteng.com, GUNINGSUGIH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Tengah mendesak agar Bupati Lampung Tengah segera mengirimkan Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, Kadek Joko Supriyatin mengatakan bahwa, dalam peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Kami minta Bupati Lampung Tengah segera mengirimkan Ranwal RPJM 2021, mengingat aturannya sudah jelas. Diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dan sampai hari ini, Bupati belum mengirimkan Ranwal RPJMD kepada DPRD,” jelasnya, (4/05/2021).

Ia menjelaskan, dalam pasal 49 di ayat 1 mengatur bahwa, BAPPEDA mengajukan Ranwal RPJMD sebagaimana di maksud dalam pasal 48 ayat (8) kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. Lalu di ayat 2 berbunyi, Kepala Daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan dan di ayat 3 Pengajuan Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 hari (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

“Hari ini, sudah memasuki hari ke 68 Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah melaksanakan tugas. Artinya, waktu yang di atur dalam Permendagri sudah terlampaui. Ranwal RPJMD belum juga dikirim, baru surat pemberitahuan saja. Jadi Tolong, segera sampaikan ke kami di DPRD, jangan sampai nanti terdapat permasalahan yang muncul di kemudian hari,” tandasnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *