Terungkap, Penemuan Mayat di Sumur Way Pengubuan Merupakan Korban Pembunuhan

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Terungkap, mayat wanita tanpa identitas yang di temukan warga di dalam sumur di Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan bernama Reni alias Tumini (57) merupakan warga Kampung Lebak Panjang Kecamatan Rangka Bitung Kabupaten Way Kanan. Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri, yakni Joko (45). Pembunuhan ini terjadi di Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan

Kapolresamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops. Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Waypenyubuan Iptu M. Ali Mansyur menyatakan, korban yang merupakan sebagai istri ketiga dijemput dari rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu, oleh tersangka.

“Korban sengaja dijemput dari rumahnya oleh tersangka, pada Jumat (16/4/2020). Korban diajak ke Bandarlampung. Di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok mulut. Korban marah karena tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp300 juta. Tersangka kesal mengambil balok dan korban dipukul kepalanya. Korban juga dipukul dengan batu dari pinggir jalan Pasar Candirejo,” ujar Kapolres, (27/4/2020).

Akibat pukulan benda tumpul itu, korban ptak sadarkan diri, lalu tersangka membungusanya dengan mengunakan terpal. “Korban dinaikkan mobil pikap L300, dengan nopol BE 9257 WE. Korban dipukul kembali dengan batu bata dan dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjungratu Ilir. Korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng, Satintelkam Polres Lamteng, dan Polsek Waypengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lamteng, Senin (26/4). “Ketika akan ditangkap, tersangka melawan. Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” ungkapnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motifnya hendak menguasai harta benda korban. Korban ini memiliki aset yang cukup banyak. Pembunuhan ini sudah direncanakan dalam perjalanan dari Waykanan menuju Bandarlampung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.

Popon mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. “Kita sempat blank dengan kasus ini. Ditemukan kartu identitas TKW Hongkong ternyata bukan korban. Rupanya TKP penemuan mayat juga tempat pembuangan hasil kejahatan. Akhirnya identitas korban terungkap dan tersangka pembunuhnya terungkap. Kalung yang menempel di tubuh korban memudahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya. Korban dijemput dan tersangka pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya,” katanya.

Pembunuhan ini, tidak dilakukan sendiri. “Nggak sendiri. Kita masih lakukan pengembangan. Saya juga berpesan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Joko mengakui perbuatannya. “Saya sadar. Mengakui telah membunuh. Dimasukkan dalam sumur sudah meninggal,” katanya. (cw26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *