Radarlamteng.com, PUNGGUR – Dipimpin oleh kapolsek, Jajaran Unit Reskrim (Tim Nanas) Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat sedang menunggu pembeli, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka AS (23) tidak berkutik saat disergap petugas dan didapati enam plastik klip putih berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di saku celana depan sebelah kirinya.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sungguro menjelaskan, bahwa penangkapan seorang pemuda yang juga seorang mahasiswa tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Raya Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lamteng.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, saya bersama kanit reskrim dan anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. Setibanya dilokasi, ternyata benar ada seorang pemuda yang sedang menunggu pembeli, kemudian langsung kami lakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 6 plastik paket hemat berisikan serbuk kristal yang kita duga narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kiri,” ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa 6 plastik paket hemat berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah jarum, satu buah kaca pirex bekas pakai, dua buah korek api gas dan satu buah dompet kecil berwarna biru bermotif batik di amankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Dan tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)
