Radarlamteng.com, PUNGGUR – Puluhan warga Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) menolak pengalihan jalan yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Tahkimussunah Al Islamy.
Pasalnya, pihak ponpes merencakan akan membangun masjid tepat di tengah jalan penghubung antar kampung itu.
“Kami selaku warga menolak bila jalan yang selama ini ada akan dialihkan oleh pihak Ponpes,” kata Witarma mewakili warga setempat dengan menunjukkan surat pernyataan yang dibuat bersama warga, Senin (8/3/2021)
Menurut Witarma, jalan yang menghubungkan antara Kampung Nunggalrejo dan Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo itu adalah jalan yang sudah ada sejak dibukanya kampung setempat. “Sebab jalan ini adalah jalan umum yang memang sudah ada sejak dibukanya kampung ini,” ujarnya.
Witarma menilai, surat kesepakatan yang dibuat antara Ponpes Mahad Tahkimussunah Al Islamy bersama warga sebelumnya, tidak forum dan hanya dihadiri oleh beberapa orang saja, yang notabenenya orang yang memiliki kepentingan pribadi dalam pelaksanaan pembangunan masjid tersebut
“Kami pun sudah membuat surat pernyataan yang kami tembuskan ke beberapa intstansi terkait yakni Camat, Polsek, Koramil, dan juga KUA Kecamatan Punggur, bahwa kami warga Dusun III Parahiyangan, Rt. 11 Rt.12 Rt. 013 dan Rt.022 Kampung Nunggalrejo tidak setuju dengan pembangunan masjid dan pengalihan jalan itu,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, dinas maupun instansi terkait dapat segera menindaklanjuti surat pernyataan tersebut.
“Yang jelas kami selaku warga tidak menuntut apa-apa, silahkan bila ingin membangun masjid kami tidak melarang dan kami pun memberikan izin keluar masuk kendaraan pengangkut matrial dengan harapan kondisi dan debu yang diakibatkan menjadi perhatian. Dan hanya saja kami minta jalan ini tetap ada tidak dialihkan kemana-mana,” harapnya.
Di tempat yang sama, selaku tokoh masyarakat setempat Heriyadi Suwartho mengungkapkan, sebagai aparatur kampung dalam hal ini kepala kampung tidak bisa mengambil kesimpulan berdasarkan hasil tanda tangan beberapa orang saja, namun harus mengkroscek terlebih dahulu.
“Seharusnya pak lurah jangan asal tanda tangan harus dikroscek dulu kebawah, apakah masalah ini akan baik-baik saja ataukah akan bergejolak nantinya, itu harus dipikirkan sebelumnya,” ujar Heri, tokoh masyarakat setempat.
Mantan Kepala Kampung Nunggalrejo ini juga mengatakan, bahwa pembangunan jalan onderlagh yang merupakan jalan umum bagi petani maupun warga itu merupakan salah satu akses menuju perladangan atau areal dan persawahan.
Diketahui, jalan yang dibangun sejak tahun 2014 lalu dengan menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng itu merupakan fasilitas umum bagi warga sekitar.
“Jalan ini dibangun sejak saya menjabat sebagai kakam. Dan pembangunan itu dibangun menggunakan dana APBD. Meski di dalam sertifikat tanah yang ada tidak tercantum adanya jalan ini, dan saya pun tidak tau dalam rapat kesepakatan itu, sebab saya tidak diundang,” kata mantan Kakam ini.
Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kepala Kampung Nunggalrejo Sutatmoko membenarkan permasalahan tersebut, dimana menurut Sutat penanda tanganan dirinya itu berdasarkan surat kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak Ponpes dan warga Dusun III kampung setempat
“Ya, penandatanganan itu kan berdasarkan hasil kesepakatan warga setempat. Namun saya juga tidak tau kalau diantara warga ada yang tidak menyetujui itu. Karena saya lihat disitu pembangunan masjid diperuntukan untuk umum, kemudian jalan itu juga tidak ditutup tapi dialihkan dan akan diberikan ukuran serta spesipikasi jalan yang sama seperti yang sudah ada,” katanya.
Namun, saat wartawan media radarlamteng.com mendatangi Ponpes Mahad Tahkimussunah Al-Islamy tersebut, tidak satupun yang dapat dikonfirmasi terkait hal itu. (cw29/rid)
