Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menjalani program Asimilasi dan Integrasi, Selasa (9/3/2021).
Asimilasi yang di berikan tersebut adalah salah satu bentuk implementasi intruksi yang di berikan oleh Presiden RI Jokowidodo melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) didalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Hari ini kami Lapas Kelas IIB Gunungsugih memberikan asimilasi atau dirumahkannya kepada 25 orang. Ini sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2020 dan sudah kami serah terimakan kepada tiga Balai Pemasyarakatan, yakni Bapas Kota Metro, Kotabumi dan Bandarlampung.,” kata Kalapas kelas IIB Gunungsugih Denial Arif . A. Md. IP. SH. MH.
Dimana sebelumnya, kata Denial, pihaknya sudah melakukan Koordinasi dan juga sudah menyuratkan pihak terkait yakni Polres, Kejaksaan dan Pemda Lamteng. Yang selanjutnya pada saat WBP menjalani asimilasi, pembibingan dan pengawasan akan menjadi tanggung jawab Bapas yang juga dibantu oleh pihak-pihak terkait lainnya.
Dilanjutkan Denial, pembebasan secara asimilasi tentunya memiliki syarat diantaranya syarat administratib dan juga subtantib. Dimana secara administratib semua sudah terpenuhi, mulai dari pemberkasan hingga penjamin dari keluarga
“Selain dari syarat administratib kita juga memiliki syarat subtantib dimana syarat subtantib adalan penilaian bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan bila dinyatakan baik bisa kita ajukan didalam asimilasi. Setelah akan kita keluarkan WBP juga kita lakukan tes urine bila dia positif narkoba maka akan kita batalkan dengan mencabut segala haknya dan ada hukuman disiplin lainnya,” tambahnya.
Sementa ditempat yang sama, Kepala Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kota Metro Joko Nugroho mengungkapkan, sejak di tandatanganinya berita acara serahterima, sejak itu pula kewenangan dan tanggung jawab Lapas beralih kepada pihak Bapas untuk kedepan dilakukan pembingan dan pengawasan.
“Artinya ada beberapa kewajiban yang akan kita lakukan kepada warga binaan yang telah mendapat hak asimilasi. Salah satunya ialah dia wajib lapor secara berkala. Dan yang paling utama adalah selama menjalani asimilasi mereka tidak boleh melakukan pelanggaran apapun bentuknya, bila terdapat pelanggaran maka asimilasi yang sudah mereka dapatkan akan kita cabut kembali,” pungkasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan atau perbuatan yang dapat membawa kembali ke dalam Lapas. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mendapatkan asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan atau pun hal-hal yang melanggar hukum, dan tentunya kita harapkan mereka semua dapat menjadi lebih baik lagi,” harapnya
Sekedar diketahui, saat ini terdapat 546 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih. Serta terdapat 60 orang yang yang dititipkan di tahanan Polres sehingga penghuni Lapas saat ini mencapai 600 orang lebih.
Untuk di awal tahun 2021 Denial Arif . A. Md. IP. SH. MH., selaku Kalapas telah membebaskan sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi yang di gulirkan oleh Kemenkumham RI. (ndo/rid)
