Polsek Rumbia Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Radarlamteng.com, RUMBIA – Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menerima penyerahan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dari masyarakat di wilayah hukum setempat, Minggu (28/2/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Senpi ilegal itu diserahkan warga secara sukarela melalui tokoh pemuda Karang Taruna Kampung Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Abdul Purnomo.

Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan bahwa penyerahan senpi rakitan jenis revolver tanpa amunisi dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021.

“Penyerahan senpi rakitan ini hasil dari imbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas serta Polsek.
Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Dia mengapresiasi kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Rumbia atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini. Hal ini merupakan upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Malah diberikan apresiasi.

“Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara,” jelasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *