Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Apes, EWD (30) dan RHS (27) dua pemuda warga Kelurahan Bandarjaya Timur ini, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggibesar, lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Keduanya, kepergok aparat kepolisian usai mendapat laporan dari warga setempat.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian, Panit bersama anggota menggrebek rumah RHS yang beralamat di Penengahan Kelurahan Bandarjaya Timur, dari tempat kejadian polisi mendapati EWD bersama barang bukti sabu yang belum sempat dipakai,” ujarnya.
Usai penggeberekan, kedua Pelaku RHS dan EWD berikut barang bukti satu bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek beserta satu buah korek api gas digelandang ke Mapolsek Terbanggibesar, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI no. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat sampai dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (cw25)
