Pasal Hutang, Hj Ditangkap Polsek Waypengubuan

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Jajaran Polsek Waypengubuan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Waypengubuan Iptu Ali Mansur, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama HJ (49) warga Kampung Banjarkerta Rahayu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (1/2/2021).

Iptu Ali Mansur mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan kronologi penangkapan HJ bermula dari masalah hutang piutang.

“Sebelumnya, HJ meminjamkan uang sebesar 2 juta rupiah kepada Ernawati yang juga warga kampung setempat. Namun, lantaran Ernawati belum bisa membayar hutang tersebut, HJ kesal dan kemudian membongkar rumah gribik milik Ernawati untuk dibawa pulang tanpa seizin Ernawati. Kemudian, Ernawati membuat laporan ke Polsek kita,” terang Kapolsek.

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Waypengubuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HJ serta menetapkannya sebagai pelaku Curat.

“Dari laporan Ernawati tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami langsung menangkap HJ karena karena dia terbukti bersalah telah melakukan tidak pidara Curat. Dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa balok kayu, kayu reng rumah, kayu kusen, dan genteng,” tambahnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Waypengubuan, untuk tidak mengambil keputusan dalam suasana emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Waypengubuan untuk tidak mengambil keputusan disaat emosi. Karena, hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbaunya. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *