Radarlamteng.com, TRIMURJO – Camat Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) Wanda Rusli, S. Sos., angkat bicara terkait adanya pengusaha yang didiga membangkang dalam perlengkapan izin usaha secara resmi.
Itu dikatakan Wanda terkait adanya pengusaha kandang ayam potong yang berada di dusun I Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, dan diduga tak memiliki izin usaha resmi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Lamteng.
“Kita akan tindak tegas pengusaha yang tak memiliki izin resmi. Sebab sudah jelas dalam aturan, bahwa setiap pengusaha kecil maupun menengah harus memiliki izin usaha resmi baik dari DLH maupun DPMPT. Toh dalam pembuatan surat izin usaha saat ini kan gratis tanpa di pungut biaya, mengapa masih saja membandel,” tegas Wanda melalui sambungan telponnya, Kamis (7/1/2021).
Mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Lingkungan Hidup ini juga menyayangkan masih terdapat pengusaha yang tak memiliki izin usaha.
Menurut dia , surat izin usaha merupakan dokumen penting bagi setiap pengusaha. Sebab, setiap pengusaha harus memiliki izin usaha sebagai legalitas perusahaan. Namun salah satu syarat dalam pembuatan izin usaha adalah mencantumkan surat izin lingkungan sekitar.
“Tanpa adanya surat izin lingkungan yang disepakati oleh warga sekitar, maka jangan harap bisa mendapatkan surat izin usaha dari dinas terkait, dengan adanya laporan warga ini, tentunya akan segera di tindak lanjuti dan saya akan turun langsung ke lokasi untuk menindak tegas pengusaha yang membandel dan menentang aturan,” tambahnya. (cw29/rid)
