Radarlamteng.com, TRIMURJO- Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) AKP. A. Pancarudin. SH. MM imbau warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan libur ahir tahun.
Hal itu disampaikan kapolsek melalui Surat Edaran (SE) yang di tujukan kepada seluruh kepala kampung (kakam) dan lurah se-Kecamatan Trimurjo, Lamteng. Senin (28/12/2020).
Melalui SE Kapolsek Trimurjo dengan nomor : B/ 444/ XII / 2020/ Sektrim, yang di dasari oleh undang-undang nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpres nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19, intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dan juga diperkuat oleh dasar Maklumat Kapolri Mak/ 4 / XII / 2020. Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, Str Kapolri dengan nomor Str /944 /XII/IPP. 3.1.6/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang jukrah meniadakan perayaan tahun baru 2021 guna mencegah penularan covid-19.
Selain itu, berdasarkan Str Kapolda Lampung nomor : Str /179/XII/IPP. 3.1.6/ tanggal 28 Desember 2020 tentang jukrah meniadakan perayaan tahun baru 2021 guna mencegah penularan virus covid-19. Yanh juga diperkuat oleh dasar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di Lampung serta surat Bupati Lamteng nomor 100/122/ sepda III.09/2020 tanggal 15 September 2020 tentang pendisiplinan prokes.
“Merujuk pada dasar di atas tersebut, dimohonkan kepada kakam dan lurah se-Kecamatan Trimurjo untuk dapat mematuhi dan mensosialisasikan kepada seluruh warga agar melaksanakan Maklumat Kapolri Mak/ 4 / XII / 2020. Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 mendatang, agar tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang,” ujar Panca.
Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan tersebut Lanjut Panca, yakni berupa, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
“Tentunya hal ini adalah salah satu cara kita guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus covid-19 di wilayah kita, khususnya di Kecamatan Trimurjo dan Kabupaten Lamteng yang kita cintai ini,” tutup AKP. Pancarudin yang juga mantan Kapolsek Metro Utara ini.(cw29/rid)
