Radarlamteng.com, RUMBIA – Jajaran Polsek Rumbia menggrebek pesta narkoba di kompeks sekolah dasar Kampung Ruktibasuki, Kecamatan Rumbia, Sabtu (19/9/2020) malam.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, dilakukannya penggrebekan berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga berkumpul di lokasi sekokah dasar yang diduga sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika,” kata kapolsek, Minggu (20/9/2020).
Kemudian, pihaknya memerintahkan jajaran untuk dilakukan pengecekan. “Dan ternyata benar adanya dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata dia.
Namun dari tiga orang, hanya satu pelaku yang tertangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rumbia. Yakni Ay (35) warga Ramanaji, Kecamatan Ramanutara, Lamtim.
Sedangkan dua rekan pelaku, yakni Ww dan Yd warga Rumbia berhasil melarikan diri. “Saat kita tangkap satu orang tersangka ini sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya alat hisap serta plastik bening yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah botol kaca/pirek dan satu buah korek api.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 th 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (rid)
