
Radarlamteng.com, RUMBIA – Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) kembali mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan (prokes). Baik saat aktivitas bekerja atau bepergian.
Menurut Kepala Puskesmas Rumbia I Gusti Yoga, peringatan ini disampaikan mengingat Pemkab Lamteng telah menaikkan status, dari tanggap darurat, ke status darurat Covid-19 karena melonjaknya kasus selama dua bulan terakhir saat masa new normal.
Berdasarkan tabel yang dirilis Pemkab Lamteng, tercatat ada 68 kasus Covid-19 di Lamteng per 18 September 2020 pukul 10.00 WIB.
Dikatakan Yoga, peringatan agar taat prokes telah dilakukan di tingkat penindakan. Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Rumbia sejak beberapa hari terakhir menyisir pasar daerah dan tempat-tempat umum lainnya untuk mengingatkan hal tersebut.
“Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker kita beri sanksi ringan hingga sedang. Tidak menutup kemungkinan di hari-hari berikutnya akan diberi sanksi yang lebih berat,” ujar Yoga, Jumat (18/9/2002).
Sanksi ringan yang diberikan saat ini, yakni teguran hingga push up bagi yang masih membandel. “Kita terjun bersama segenap tim satgas. Di dalamnya ada anggota TNI-Polri,” katanya.
Ditegaskan dia, tindakan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. “Pandemi Covid-19 belum berakhir. Sehingga potensi penyebaran masih tetap ada terutama di keramaian dan tempat berkumpulnya orang banyak,” jelasnya.
Disebutkan dia, risiko yang tinggi adalah di tempat orang berkumpul ramai. “Jadi di tempat yang ramai itu kita harus lebih waspada,” ujarnya.
Ia mengatakan, kendati saat ini telah menerapkan tatanan kehidupan normal baru dan semua pelayanan kembali dibuka, namun masyarakat diminta untuk tetap waspada.
“Jadi masyarakat kami harapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya. (rid)