Bawa Sembilan Pipa Gading, Warga Lamteng Tertangkap di Lamtim

Radarlamteng.com, BANDARSURABAYA – Seorang warga Kampung Sidodadi Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah berinisial S (44) tertangkap anggota Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur, Rabu (22/7/2020).

S ditangkap lantaran diduga memiliki pipa gading gajah yang merupakan satwa dilindungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasubbag Humas AKP Heru Prasongko menjelaskan kronologi penangkapan.

Yakni berawal saat anggota Polsek Batanghari Nuban sedang patroli di jalan Raya Kedaton Buring Desa Kedaton Induk. Merasa curiga terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vikon kemudian diberhentikan anggota.

“Lalu dilakukan pemeriksaan dan di dalam jaket pelaku didapati 1 buah tas berisi 9 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berbagai ukuran,” jelas mantan Kapolsek Rumbia ini, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan juga 3 buah gigi gajah belum jadi, alat untuk membuat pipa rokok gading gajah, dan potongan sisa pembuatan gading.

Kini pelaku sedang diproses lebih lanjut. “Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana melalukan perniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut,” pungkasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *