Maling Satroni Rumah Warga Restu Buana, Gondol Sertifikat Tanah, Uang dan Emas

Radarlamteng.com, RUMBIA – Rumah Kadek Budiasa (35) warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) disatroni maling, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Si maling yang beraksi di rumah dalam keadaan kosong itu, berhasil membawa kabur sejumlah harta benda berharga milik korban. Yakni sertifikat tanah, uang tunai dan emas. Total kerugian korban mencapai Rp45 juta.

Beruntung, tidak lama berselang, peristiwa ini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka, yakni Gusti Ngurah Winaya (34) warga Restu Buana Kecamatan Rumbia di hari yang sama pukul 19.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksi jahatnya tersangka masuk rumah korban melalui jendela. Kemudian, menuju kamar dan mencari benda berharga milik korban yang tersimpan dalam lemari.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Dan berhasil membawa kabur 4 bidang sertifikat tanah, uang Rp20 juta dan 70 gram emas 22 karat yang tersimpan di lemari,” jelas Iptu Eko yang baru sehari bertugas sebagai Kapolsek Rumbia ini.

Kini tersangka berikut barang bukti berupa sertifikat, uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp20 juta dan emas berbentuk perhiasan diamankan di Mapolsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *