
Radarlamteng.com, BANDARSURABAYA – Camat Bandarsurabaya, Zulkarnain menyatakan telah menindaklajuti surat aduan masyarakat terkait polemik pergantian sejumlah kepala dusun di Kampung Gaya Baru V.
Namun, pihaknya belum membeberkan hasilnya karena masih akan dilakukan rapat khusus di tingkat Pemkab Lampung Tengah (Lamteng).
“Sudah kami tindaklanjuti sampai dengan Dinas PMK (Pemberdayaan Masyarakat Kampung) dan Ass 1 (Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra). Tinggal nunggu rapat khusus,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi radarlamteng.com, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan dia bahwa keputusan dari hasil penyelesaian polemik tersebut berada di tangan Pemkab Lamteng. “Ya (keputusan ada di pemkab). Namun kami harus koordinasi dan minta petunjuk (dari pemkab),” jelasnya.
Diketahui, polemik ini berawal saat Kakam GB V Sugiman pada awal menjabat setelah dilantik pada awal tahun 2020 melakukan pergantian terhadap lima kadus.
Mereka adalah Kadus 4 Joyo Sukarno, Kadus 5 Supardi, Kadus 7 Mino, Kadus 8 Bejo, dan Kadus 10 Sumarji. Namun, kelima kadus yang diberhentikan merasa keberatan dan menganggap kakam telah menyalahi aturan.
Atas dasar itu, kelima kadus mengadukan permasalahan ini kepada Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto. Kemudian melalui surat edaran, bupati memerintahkan Camat Bandarsurabaya Zulkarnain untuk berkoordinasi dengan kakam dan diminta menyampaikan laporan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2020. (cw26/rid)