Polemik Pergantian Perangkat Kampung GB V, Komisi I akan Panggil Dinas PMK

Radarlamteng.co, GUNUNGSUGIH – Komisi I DPRD Lampung Tengah, akan menindaklanjuti perihal polemik pergantian aparatur Kampung Gaya Baru (GB) V Kecamatan Bandarsurabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Hendri Ferizal kepada Radarlamteng.com, jumat (19/06/2020). Komisi I akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah guna mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas PMK. Karena salah satu contohnya di Kecamatan Bandarsurabaya yang sudah membuat laporan tertulis, tembusannya ke bupati dan ketua DPRD. Akan kita tindak lanjuti,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, pada prinsipnya jika pengangkatan aparatur kampung yang dilakukan sudah sesuai aturan, mestinya tidak akan terjadi gejolak. Komisi I mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pengangkatan aparatur kampung di Kampung GB V.

“Kita tekankan, pengangkatan aparatur kampung harus sesuai aturan. Gimana mau maju daerah kita ini, kalau SD gak tamat, dijadikan perangkat. Ini banyak gejolak belum lagi perihal batas usia dan ijazah. Atau kurang cakap terhadap teknologi informasi,” pungkasnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kusuma Riyadi menjelaskan, bahwa pengangkatan aparatur kampung harus sesuai aturan. “Iya, harus sesuai aturan. Makanya mengembalikan kepada camat kan, karena memang penggantian aparatur kampung kan harus dikonsultasikan ke camat atau mendapatkan rekomendasi dari camat,” jelasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *