Hadapi New Normal, Cecep Jamani Minta Bupati Perhatikan Ponpes

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan konsep kehidupan new normal (pola hidup baru), Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Cecep Jamani menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Sekarang ini, arah kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan konsep kehidupan New Normal (pola hidup baru) untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi covid-19, hingga ditemukannya vaksin penangkalnya,” ujar Cecep Jamani(28/05/2020).

Ia menerangkan, Pemkab Lampung Tengah harus menilik keberadaan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Lampung Tengah dan kehidupan pra santri, pengajar, masyarakat yang menggantungkan perputaran ekonominya dari kehidupan pesantren. Menurut Cecep, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus oleh Pemkab dalam hal ini Bupati Lampung Tengah. Supaya dapat kembali memulai proses kegiatan belajar mengajar.

“Kondisi sarana dan prasarana pesantren di Lampung Tengah, sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, terlebih protokol covid-19 untuk menjalankan konsep new normal,” ujar Cecep.

Ia menambahkan, kebutuhan sarana dan prasarana pesantren di Lampung Tengah, meliputi pusat kesehatan pesantren (puskestren) beserta tenaga dan alat medis, masker, sarana MCK yang memenuhi standar protokol covid-19, wastafel portable, hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan, hingga ketersediaan APD serta alat rapidetes dan penambahan ruangan 7ntuk memenuhi standar penerapan physical distancing.

“Kondisi ini harus segera di carikan solusi oleh Pemkab Lamteng. Kami minta Bupati mengambil langkah untuk membantu ponpes yang da di Lampung Tengah. Karena jika ini terabaikan, maka segala potensi yang ada di dalamnya akan menjadi problem,” terangnya.

Pemkab, harus memberikan bantuan nyata kepada ponpes yang ada dalam bentuk memfasilitasi rapidetes dan pemeriksaan swab massal bagi seluruh kyai dan santri sebagai penanda di mulainya kegiatan belajar mengajar di ponpes.

“Pemkab juga harus mengakomodir pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi ponpes untuk santri yang kembali ke pesantren minimal 14 hari, mengikuti ketentuan isolasi mandiri,” imbuhnya.

Penyediaan sarana belajar yang memenuhi standar konsep new normal harus disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementrian Agama Lampung Tengah, termasuk dalam digitalis proses belajar mengajar di pesantren. Pihaknya juga akan mendorong Pemkab untuk membantu pesantren mempersiapkan diri untuk memasuki masa new normal sekaligus mengawal kebijakan tersebut hingga tingkat implementasinya.

“Kami akan meminta Pemkab Lampung Tengah agar dapat memenuhi kebutuhan Ponpes selama masa New Normal,” pungkasnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *