Anak Dicabuli, Ayah Lapor Polisi

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Rustam Efendi (41) warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh LR (19) terhadap anak kandungnya AM (16) ke Polsek Trimurjo, Sabtu (16/5/2020).

Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto, SH, MM., menjelaskan, berdasarkan No.Lp/ 178 -B/V /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 15 Mei 2020, Rustam Efendi selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas yang langsung ditindak lanjuti oleh unit reskrim polsek setempat.

Menurut dia, laporan berawal saat sang ayah khawatir karena anaknya hingga larut malam belum juga pulang. Setelah keliling mencari ternyata anaknya bersama teman laki-lakinya sedang berada di depan Indomart Simbarwaringin sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (15/5/2020) malam.

“Dan saat di tanya sang anak mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka, tak terima atas pengakuan anak nya, sang ayah pun langsung melaporkan kejadian itu ke mapolsek,” terang Kurmen

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka LR berikut Barang Bukti (BB) berupa satu buah kaos oblong lengan pendek warna putih, celana jeans panjang warna hitam merk prada, satu celana dalam warna pink, tangtop warna putih bergaris hitam, BH warna hijau dan spray motif batik warna ping telah diamankan di mapolsek setempat.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan, dan atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *