Komisi IV Duga Ada Kelalaian Dalam Proses Pengadaan APD

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Komisi IV DPRD Lampung Tengah, menduga adanya kelalaian dalam proses pengadaan APD yang diduga tidak standar. Jika ada unsur kesengajaan, dalam hal ini harus ada yang bertanggung jawab karena berani mengambil kesempatan di tengah-tengah bencana ini.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Wayan Eka Mahendra, Rabu (08/04/2020) mengatakan, akan melayangkan surat untuk memanggil Dinkes Kesehatan, RSUD Demang Sepulau Raya dan pihak ketiga yang terkait pengadaan APD tak standar. Dengan mendengar penjelasan tiga pihak itu, menurut Wayan Eka, akan terungkap ada tidaknya unsur kesengajaan memesan APD tak standar. “Tiga pihak itu akan kami panggil untuk mengurai masalah,” kata Wayan Eka.

Selain itu, menurut Wayan Eka, Komisi IV juga akan meminta Dinkes untuk segera menyiapkan APD bagi puskesmas-puskesmas.

Sebelumnya dua anggota Komisi IV DPRD Lamteng, Yunisa Putra dan Agus Suwandi mengecek APD tenaga medis berupa baju hazmat yang berada di gudang Dinkes Lamteng, Rabu (8/4/2020).

Dalam pengecekan itu, anggota dewan menilai bahwa ratusan baju hazmat yang dipesan RSUD Demang Sepulau Raya dan Dinas Kesehatan Lamteng itu tidak standar. “Kalau begini, Dinkes membahayakan petugas kesehatan yang ada di puskes-puskes,” kata Yunisa.

Menurut dia, Komisi IV DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Dinkes dan RSUD Demang Sepulau Raya.

Agus Suwandi menambahkan, terkait baju hazmat yang tak sesuai standar, seharusnya pihak Dinkes dan RSUD Demang mengetahui. Sederhananya, lanjut Agus, saat baju hazmat ini di semprot, harusnya kedap, akan tetapi baju hazmat yang ada saat ini, jika di semprot basah dan air my meresap.

“Harusnya baju ini jika di semprot kedap. Ini kerasa banget, basah,” terang Agus, saat berada di gudang Dinas Kesehatan.

Sangat mendesak bagi para petugas di puskes-puskes untuk segera mendapat APD agar tak ada lagi pasien yang ditolak.

“Ini harus segera diselesaikan, mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” kata Agus Suwandi.

Sementara, Direktur RSUDDSR dr. Hasril Syahdu menyatakan akan mengembalikan APD yang tidak sesuai standar. “Jika tak sesuai SNI akan dikembalikan,” ungkapnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *