Disdikbud Lamteng Tegaskan Dana BOS Boleh Digunakan untuk Pencegahan Covid-19

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Selain memperpanjang masa libur sekolah bagi siswa-siswi TK, SD dan SMP hingga 29 Mei 2020, Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk pencegahan wabah virus corona atau Covid-19.

Hal ini dikatakan Kadisdikbud Lamteng Syarif Kusen melalui Kabid Dikdas, Nur Rohman, Kamis (2/4/2020).

“Dana BOS dapat dugunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah dalam pencegahan Covid-19,” kata pria peraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam Program Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2018 ini.

Barang yang dimaksud, yakni penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, dan masker bagi warga sekolah.

“Termasuk boleh digunakan untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh karena siswa-siswi sedang diliburkan belajar di sekolah,” paparnya.

Nur Rohman menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP yang bernaung di bawah Disdikbud Lamteng.

“Surat edaran terkait hal ini sudah kami sampaikan kepada seluruh korwil kecamatan dan kepala UPT satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP se-Lampung Tengah,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *