Apes.!! Lagi Nongkrong Ditambal Ban Ehh Digrebek Polisi

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Jajaran Kepolisian Sektor Terusannunyai, menangkap YN (42), warga Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu (18/3/2020). Ia ditangkap lantaran memiliki narkotika yang diduga jenis sabu disaku celananya.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Eddy Suhendra S.H, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K, mengatakan, penangkapan ini berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Saat anggota sedang patroli salah satu masyarakat melaporkan adanya pelaku yang memiliki narkotika jenis Sabu. Setelah ditelusuri, polisi melihat ada beberapa orang yang nongkrong ditambal ban, Jalinsum, Kampung Gunungbatin Baru. Kemudian, didekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan narkotika yang diduga kuat jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram,” jelasnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Terusannunyai guna penyidikan lebih lanjut. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu buah plastik klip kecil bening berisikan narkotika yang diduga jenis sabu. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah handphone merk Nokia dan uang tunai dua puluh ribu rupiah.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, ini merupakan salah satu giat dalam operasi Antik Krakatau 2020. Dimana, para pengedar dan pemakai narkoba menjadi sasaran dalam giat Polsek Terusannunyai. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *