Radarlamteng.com, SEPUTIHAGUNG- Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Wayan Eka Mahendra menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang hadir dalam agenda Reses DPRD Lampung Tengah Dapil V di Kecamatan Seputihagung, Selasa (25/2/2020).

Sejumlah masyarakat mempertanyakan prihal penyaluran Program Keluarga Hapran (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Tengah, yang dirasa belum sepenuhnya tepat sasaran.

Pasalnya masih ada masyarakat yang seharusnya layak meperoleh bantuan tersebut namun sampai hari ini belum tersentuh program yang diluncurkan oleh pemerintah itu.

Seperti yang dikatakan Tini, warga Kampung Endangrejo Kecamatan Seputihagung. Ia mengeluhkan penerima manfaat PKH dan BPNT belum tepat sasaran. Karena masih banyak masyarakat yang layak mendapat bantuan, namun tidak tersentuh program tersebut.

“Banyak yang harusnya layak dapat bantuan PKH dan BPNT, tapi mereka tidak bisa merasakan manfaatnya. Kami mohon agar di tinjau kembali dari bawah,” ujarnya.

Senada diungkapkan oleh, Adi Putra warga Kampung Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung mempertanyakan regulasi penyaluran dana PKH dan BPNT, serta kriteria masyarakat yang berhak menerima manfaat dari program tersebut.

“Pemerintah mengulirkan program bantuan PKH dan BPNT, apakah ada regulasi yang mengatur bahwa mereka, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ekonominya sudah sejahtera masih terus mendapatkan bantuan,” tanya Adi Putra.

Wayan Eka Mahendra menjelaskan bahwa PKH dan BPNT merupakan program nasional yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Masyarakat harus memahami sejauh mana batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam program ini. Karena sampai saat ini, kabupaten menerima data Keluarga Penerima by name by adres dari Kementerian Sosial yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011.

“Data Keluarga Penerima Manfaat yang saat ini memperoleh bantuan tersebut, diambil dari data BPS tahun 2011. Saat ini sudah banyak pergeseran yang terjadi, maka solusi alternatif yang diberikan yakni kita harus melakukan musyawarah kelurahan atau desa (muskel-musdes) di tingkat dasar untuk merubah basis data terpadu (BDT),” terang Wayan Eka Mahendra.

Ia menjelaskan, dalam muskel-musde untuk melakukan pergeseran penerima manfaat, harus ada penerima manfaat yang sebelumnya, dan calon penerima manfaat, di hadiri perangkat kampung dan camat serta operator yang menginput data.

“Selanjutnya dari Basis Data Terpadu dari muskel-musdes, Dinas Sosial Kabupaten mengusulkan ke Pusat dalam hal ini Kementrian Sosial, wewenangnya ada di pusat,” paprnya.

Politisi PDI Perjuangan Lampung Tengah, ini juga menghimbau kepada masyrakat supaya turut mensukseskan sensus penduduk tahun 2020 ini, karena hasil dari sensus tahun ini akan di gunakan sebagai data acuan oleh pemerintah pusat untuk menentukan penerima manfaat PKH dan BPNT yang akan berubah menjadi bantuan sembako. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *