- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 20 September 2026 | 12:45
BerandaProvinsiLamtengWarga Srikaton Terima 713 Bidang Sertifikat PTSL

Warga Srikaton Terima 713 Bidang Sertifikat PTSL

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Kampung Srikaton Kecamatan Seputihsurabaya menjadi salah satu kampung di Lampung Tengah (Lamteng) yang mendapat program pembuatan sertifikat tanah secara massal tahun 2019.

Yakni melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor BPN Lamteng. Adapun jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 713 bidang dan sudah 100 persen terealisasi.

Kakam Srikaton, Wartono menjelaskan, realisasinya sertifikat PTSL diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah.

“Adanya program ini tentu sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan hukum atas tanah mereka,” katanya, Jumat (31/1/2020).

Keuntungan lain dari adanya program ini, kata dia, selain soal kepastian hukum, juga bisa menjadi aguan bagi pinjaman di bank sebagai akses permodalan masyarakat mengembangkan usaha. “Dengan demikian akan menambah produktivitas rakyat,” pungkasnya.

Sementara, Afden Mahyeda, perwakilan BPN Lamteng yang juga Ketua Satgas Fisik PTSL Kampung Srikaton mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada warga Kampung Srikaton merupakan program PTSL tahun 2019.

“Jumlahnya 713 bidang. Pada tahap pertama sebanyak 200 bidang sudah kita serahkan tahun 2019 lalu. Sisanya kita bagikan di awal tahun 2020,” ujar Afden Mahyeda saat penyerahan sertifikat di balai kampung setempat, Senin (20/1/2020) lalu.

Menurut dia, sertifikat yang dibagikan ini merupakan hasil perbaikan data pengajuan. “Jadi yang sisa hari ini sebanyak 513 bidang karena ada perbaikan-perbaikan. Sehingga baru clear hari ini,” ucapnya. (cw4/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here