Pelaku Curat di PT IPB Ditangkap, Dua Orang Buron

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Waypengubuan, Lampung Tengah meringkus dua dari empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di PT Indo Prima Beef (IPB), Minggu (18/11/2019).

Adalah Indra (39), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, dan Azai (23), warga Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai.

Keduanya ditangkap atas laporan Manager PT. IPB Dimas Arif Rohman Hakim, dengan nomor LP/77-B/X/2019/Res.Way.Ubu tgl.06 Oktober 2019.

Dimas Arif melaporkan bahwa di perusahaan yang ia pimpin telah terjadi pencurian tiga unit sepeda motor milik karyawan, dan satu unit mesin penyedot air (alkon) milik perusahaan.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma Jemy mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke TKP, lalu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku berjumlah empat orang. Saat ini sudah kami tangkap dua pelaku, dimana satu pelaku atas nama Indra merupakan residivis yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2018, atas kasus yang sama. Sementara itu, dua pelaku yang juga merupakan otak pencurian yakni E dan S yang juga merupakan warga Kampung Lempuyangbandar, masih dalam pengejaran kami. Karena, keduanya berhasil kabur saat mendengar kedua temannya kami ringkus,” terang Widodo.

Saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melakukan perlawanan. “Pelaku Indra melakukan perlawanan saat hendak kami ringkus,” tambahnya.

Kepada kedua pelaku yang masih buron, ia meminta untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *