Radarlamteng.com, TRIMURJO- Terkait dugaan adanya kecurangan pada pemilihan kepala kampung (pilkakam) serentak yang terjadi di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng), calon nomor urut 1 Mujiono akan menggugat hingga ke panitia tingkat Kabupaten Lamteng.
Ini terkuak saat pertemuan antara tim fasilitasi tingkat kecamatan bersama calon kakam nomor urut 1. Hal itu juga merupakan tindak lanjut setelah adanya laporan dugaan kecurangan di tingkat kampung yang tidak dapat diselesaikan.
Camat Trimurjo Wanda Rusli, S.Sos mengatakan, bahwa masalah yang terjadi pada pilkakam serentak lalu telah ditangani oleh panitia tingkat kampung. Namun setelah dilakukan pertemuan untuk memfasilitasi masalah yang terjadi calon kakam nomor urut 1 tetap akan membawa masalah tersebut sampai ke tingkat kabupaten.
“Sebelumnya masalah ini sudah ditangani oleh panitia di tingkat kampung, namun panitia tingkat kampung tidak dapat memberikan keputusan sehingga panitia kampung mengarahkan masalah ini ke tingkat kecamatan, kita selaku tim fasilitasi tingkat kecamatan melakukan pertemuan untuk memberikan pengarahan kepada calon kakam nomor urut 1 ini,” terang Wanda.
Sementara Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM., mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat masalah yang keluar dari aturan aturan yang berlaku. Sebab menurut dia sekecil apapun informasi yang didapat akan tetap ditindak lanjuti.
“Sejak awal saya sudah mengingatkan kepada masing-masing calon, bahwa pelaksanaan pilkakam telah diatur dalam perbup, apabila terdapat permasalahan yang keluar dari aturan perbup itu tetap akan bermuara di kabupaten,” tegasnya.
Selain itu, mantan Kasat Binmas Polres Lampung Selatan ini berharap kepada calon nomor urut 1 Mujiono dapat menerima apapun hasil keputusan dari tim fasilitasi tingkat kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masayarakat Kampung (PMK).
“Mudah-mudaan Pak Mujiono dapat menghormati apa pun nanti yang diputuskan oleh panitia tingkat kabupaten. Dan saya juga mengimbau kepada seluruh tim calon nomor urut 1 dapat menerima apapun hasilnya nanti. Tetap jaga kondusifitas dan beraktivitas seperti semula,” harapnya.
Sedangkan Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Trimurjo Heri Wibowo menjelaskan, bahwa pengaduan permasalahan pilkakam akan diproses secara berjenjang oleh tim fasilitasi.
“Pengaduan yang kita terima akan diproses secara berjenjang oleh tim fasilitasi baik tingkat kampung maupun kecamatan. Sedangkan hasil final itu yang akan menentukan adalah tim fasilitasi tingkat kabupaten selambat-lambatnya dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal pengaduan. Jadi saya harap kepada calon nomor urut 1 dapat bersabar dan dapat menerima apapun hasil finalnya nanti,” pungkasnya. (cw29/rid)
