Berulah, Residivis Kambuhan Ditangkap Polsek Waypengubuan

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Hanya butuh waktu sehari, salah satu pelaku penjambretan Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap satuan Polsek Waypengubuan, Rabu (6/11/2019).

Pelaku yang ditangkap adalah Ahmadi (26), warga Kampung Gunungagung, Kecamatannya Terusannunyai. Ahmadi ditangkap berkat laporan korban Mahmud Guntoro (39), warga Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, yang menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang tidak ia kenali pada Selasa (5/11/2019).

Penjambretan terrjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Lempuyangbandar, saat korban dan istrinya Riska (35) melintasi kampung tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Dan atas kasus penjambretan tersebut, Mahmud Guntoro mengalami kerugian sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy, menerangkan kronologi penangkapan pelaku.

“Berdasarkan laporan dari korban serta hasil penyidikan kami, Alhamdulillah kami berhasil menangkap salah satu pelaku yang ternyata merupakan residivis kambuhan. Pelaku ini belum lama keluar dari penjara, dan pernah dipenjara dua kali, yakni di tahun 2010 atas kasus pembegalan, dan ditahun 2015 atas kasus penggelapan sepeda motor,” terangnya.

Widodo menambahkan, dirinya sudah mengantongi identitas rekan pelaku, dan akan memburunya. “Identitas diri rekan pelaku sudah kami kantongi. Dan kami akan memburunya sampai dapat, agar tidak ada lagi jambret-jambret di Waypengubuan ini,” tambahnya. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *