Berantas Narkoba, Polsek Terusannunyai Kembali Tangkap Dua Pengguna Sabu

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Prestasi Aparat Polsek Terusannunyai, dalam pemberantasan Narkoba patut diacungi jempol. Kali ini, dua pengendara roda dua yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dibekuk di jalan lintas timur, kilometer 86, Kampung Gunungagung, kecamatan setempat.

Tersangka atas nama HR (37) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai dan SR (41) warga Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap aparat kepolisian setempat. Hal itu, setelah adanya laporan warga bahwa ada pengendara kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion warna hitam akan melintas.

“Mendapat laporan tersebut saya beserta anggota melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersangka,” ujar Kapolsek Terusannunyai Iptu Eddy Suhendra S.H mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu buah plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan disaku celana tersangka. Polisi kemudian menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Terusannunyai guna penyidikan lebih lanjut.

“Ya saat ini kita masih melakukan penyidikan terkait darimana barang haram tersebut didapat. Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 atau Pasal 122  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek mengimbau, bagi para pengguna dan pengedar narkoba diwilayah hukum Polsek Terusannunyai, untuk segera berhenti jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.

“Kami sudah bekerjasama dengan kepala kampung, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya untuk segera melaporkan kepihak berwajib atas setiap tindakan yang berkaitan dengan narkoba. Saya tangkap siapapun itu, dan kita tidak tebang pilih dan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *