Lagi, Polsek Kalirejo Ringkus Penjudi Koprok

Radarlamteng.com, KALIREJO – Belum sampai dua bulan berlalu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo, kembali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok. Hal itu terbukti dengan dilakukannya penggrebekan di tempat perjudian koprok, pada Selasa (8/10) kemarin, sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Sendangmulyo Kecamatan Sendangagung.

Dari penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalirejo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalirejo tersebut, dua tersangka (Tsk.) berhasil ditangkap. Kedua tsk. tersebut, masing-masing adalah, Marimin (69) warga Kampung Sendangmulyo Kecamatan Sendangagung dan
Suyudi (58) warga Kampung Sendangrejo Kecamatan Sendangagung.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Kalirejo, AKP. Agung Ferdika, S.H, M.H, mendampingi Kapolres Lampung Tengah, AKBP. I Made Rasma. Dikatakan oleh agung bahwa pihaknya mendapat  informasi dari
masyarakat, bahwasanya di Kampung Sendangmulyo,saat itu sedang ada pagelaran seni Kuda Kepang dan ada orang melakukan tindak pidana perjudian, jenis Dadu Koprok, tepatnya di sela-sela tanaman kopi coklat pada pekarangan belakang rumah, tak jauh dari tempat pagelaran seni Kuda Kepang tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari warga tersebut, kami langsung meluncur dan melakukan penggerebekan. Dan dua orang tersangka berhasil kami tangkap dan kami amankan, beserta barang bukti,” ungkap Agung.

Masih kata Agung bahwa beberapa barang bukti yang turut diamankan tersebut yaitu, 1 set alat judi koprok, yang terdiri dari Lapak, Dadu dan Tempurung. Kemudian, Uang sebesar Rp285.000, 1 buah Lampu LED berikut Accu 12 Volt. Lalu, Plastik terpal warna merah yang digunakan
sebagai alas.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti, masih diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut. dan keduanya akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *