Radarlamteng.com, RUMBIA – Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap Bambang (47) tersangka dugaan penggelapan, Selasa (1/10/2019). Warga Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputihsurabaya itu ditangkap atas Laporan Polisi nomor : LP/334 -B/ IX /2019/RES LT/SEK RUMBIA Tanggal 29 September 2019.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma diwakili Kapolsek Rumbia, AKP Heru Prasongko menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Aji Siswanto warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung.
Menurut kapolsek, kejadian bermula pada Kamis 19 September 2019 lalu. Saat itu, korban hendak menjual HP merk Samsung J4 plus kepada calon pembeli bernama Slamet, warga Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputihsurabaya.
“Korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan HP Samsung J4 plus kepada calon pembeli yang beralamat di Kampung Gaya Baru 1. Kemudian tersangka pergi dengan membawa sepeda motor Honda Vario milik korban,” ucapnya.
Kemudian malam harinya tersangka datang lagi kepada korban dan mengatakan bahwa HP yang akan dijual tersebut telah digadaikan kepada rekannya sebesar Rp850 ribu.
“Mendapat laporan itu, korban tidak terima dan meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang gadaian dan membawa HP kembali,” jelasnya.
Lantas tersangka pergi begitu saja dan tidak pernah ada kabar lagi. “Selain HP yang belum kembali, tersangka kabur juga membawa sepeda motor korban. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Dalam penangkapan itu pula, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario Tecno 150 cc tanpa nomor polisi, dan satu unit HP merk Samsung J4 plus warna hitam. (rid)
