Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Setelah kurang lebih empat bulan buron, Panji (21) warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek setempat. Ia diantar Kepala Kampung (Kakam) Gunungbatin Udik Istiyadi.
Panji satu dari dua tersangka yang telah tertangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Bulan Juni 2019, akhirnya harus mendekam di jeruji besi.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra S.H, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K,.
“Sebelumnya kami menangkap Adi yang sedang menjalani hukuman di LP Gunungsugih, setelah dilakukan pengembangan kami mengantongi satu nama lainnya yang terlibat Curas di Jalintim Pajar Gunung Kampung Gunungbatin Baru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, Panji selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terusannunyai atas laporan Sunarti (33) warga Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji Senin (03/05/2019) lalu.
Kapolsek menceritakan, saat itu Sunarti dibonceng suaminya Irawan mengendarai sepeda motor honda beat dari Rawajitu hendak ke Talang Padang.
Sesampainya di TKP, motor korban dipepet pelaku kemudian pelaku menarik paksa tas korban sambil memotong menggunakan senjata tajam.
“Kedua pelaku berhasil mengambil barang korban berupa tas yang berisi satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Xiaomi, satu lembar KTP dan Uang tunai satu juta rupiah,” kata Kapolsek.
Setelah empat bulan buron, pihak kepolisian mendapat laporan keberadaan Panji dikediamannya. Namun, saat akan ditangkap Panji bersembunyi.
“Saya bersama anggota reskrim mengimbau kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan Panji ke Mapolsek Terusannunyai. Alhasil keesokan harinya Panji menyerahkan diri dengan diantar Kakam setempat,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Panji terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cw25)
