Delapan Tahun Buron, Pembunuh Polisi di Tangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah


Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Berawal dari jejak digital. Pelarian pelaku pembunuhan Briptu Fauzi Yusrizal berakhir. Dua orang tersangka pembunuhan yakni Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27) warga Kabupaten Mesuji, yang telah buron selama delapan tahun, akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, di tempat persembunyiannya di Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy didampingi Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Kabag Ops. AKP Juli Sundara menyatakan tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan penelusuran jejak digital.

“Beberapa hari terakhir ini, kita menyusuri jejak digital kedua tersangka yang sudah diketahui identitas sebelumnya. Kita menelusuri tempat tinggalnya di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji. Kemudian menulusuri tempat tersangka sekolah dari SD hingga SMA. Kedua tersangkan juga pernah kuliah di Bandarlampung. Hasil penelusuran ditemukan bukti petunjuk dikuatkan jejak digital medsos yang ada keterkaitan dengan kedua tersangka. Kedua tersangka terdeteksi di Cilacap,” ujar Kapolres dalam Ekspos, (23/09/2019).

Setelah itu, kata Made, tim bergerak ke Cilacap dan berhasil menangkap kedua tersangka. “Kita juga berkoordinasi dengan Polres Cilacap. Kedua tersangka sudah kita buru dari 2011. Jadi sudah delapan tahun,” ujarnya.

Kronologis pelarian kedua tersangka, kata Made, setelah melakukan pengeroyokan hingga pembunuhan dengan senpi korban Briptu Fauzi Yusrizal, pelaku langsung kabur.

“Tersangka Arwan melakukan penembakan sebanyak tiga kali dan satu peluru mengenai punggung korban. Kemudian lari naik motor lewat Jalinsum ke Metro. Barang bukti senpi ditemukan di bawah pohon bambu dekat pemakaman di Kelurahan Hadimulyo, Kota Metro,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Made, kedua tersangka bersembunyi ke tempat saudaranya di Wayhalim, Bandarlampung. “Setelah beberapa hari, pergi ke Balaraja naik bus. Motor dijual di Bakauheni. Di Balaraja ngekos lima hari. Kemudian menghilangkan jejak ke Banyumas karena masih ada keluarga di sana. Dua minggu menetap, pergi ke Cilacap mencari pekerjaan serabutan. Jadi tukang kebun. Berperilaku baik, hingga pemilik kebun menjodohkan dengan anaknya,” bebernya.

Menghilangkan jejak, identitas di medsos diubah. “Arwan berganti nama Slamet Riyadi dan Zeldi berganti nama Sugeng Laksono. Inilah yang membuat kita kesulitan melacak kedua tersangka. Delapan tahun berhasil menghindari petugas,” ungkapnya.

Motif tersangka, kata Made, lantaran asmara. “Cinta segitiga. Calon istri korban mantan kekasih Arwan. Kemungkinan sakit hati,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 atau Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP. “Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan Arwan mengaku sakit hati karena pujaan hatinya mau menikah. “Saya sejak SMA pacaran. Tapi, tiba-tiba mendapat kabar akan menikah dengan orang lain. Saya bersama adik datang menemui untuk meminta penjelasan. Tapi terjadi keributan,” katanya

Sekadar diketahui, kronologis kejadian terjadi pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB. Almarhum Briptu Fauzi Yusrizal bersama calon istrinya bertemu kedua tersangka di dekat Tugu Kopiah Emas, Kecamatan Gunungsugih. Terjadilah cekcok, korban terjatuh.

Tersangka melihat senpi korban terselip di pinggang. Senpi diambil ditembakkan kepada korban. Korban yang baru mengurus surat pernikahan dengan calon istri langsung dilarikan ke RS. Namun, nyawa warga Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian, yang bertugas di Polsek Seputihsurabaya ini tak terselamatkan. (rls/cw26/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *