Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Jajaran anggota Polsek Waypengubuan menangkap Supriyono alis Pronot (31), warga Susun I, Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, Selasa (17/9/2019).
Supriyono ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Penangkapan tersebut berkat laporan korban SN (16), yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP I Made Rasma Jemy menceritakan kronologi terjadinya tindakan tidak terpuji tersangka.
Berawal pada Kamis 31 Februari 2019 lalu, korban SN yang hendak mengembalikan sepeda motor milik tersangka yang dipinjamnya, malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
Saat itu, tersangka memegang pinggang korban dan hendak menciumnya. SN yang merasa ketakutan langsung menampar muka tersangka dan berteriak, kemudian SN berlari menuju rumahnya yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Kejadiannya memang sudah berlangsung cukup lama, dan baru sekarang tersangka bisa kita tangkap, karena selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga kami agak sedikit kesulitan. Setelah mendapat laporan keberadaan tersangka berada dirumahnya, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara tersangka berdalih bahwa dirinya memegang pinggang SN karena hendak menolongnya dari kejatuhan motor yang ia pulangkan tersebut.
“Saat SN mengembalikan motor saya, dia hampir kejatuhan motor. Maka dari itu, saya hendak menolongnya dengan cara memegang pinggangnya,” ujar Pronot.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamah Mio, dan satu lembar surat perdamaian antara tersangka dan korban yang belum ditandatangani. (red/rid)
