Bermodal Tipu Daya, Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Radarlamteng.com, RUMBIA – Seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah bernama Bagiyo (43) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia, Lampung Tengah.

Penyebabnya, karena berbuat cabul terhadap anak di bawah umur. Kelakuan tidak terpuji itu dilakukan tersangka sejak Mei 2019 lalu kepada tiga korbannya yang semuanya masih di bawah umur.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Rumbia, Iptu Timur Irawan mengatakan, semua korban merupakan warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia.

Modus tersangka, merayu korban dengan tipu daya seperti mantra. “Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara membujuk, merayu, dan melakukan serangkain kata bohong dengan tipu daya, untuk mempengaruhi korban,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Dwi Nur Adi Wibowo, Rabu (24/7/2019).

Terbongkarnya perbuatan tersangka, karena salah seorang orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah diselidiki, petugas lakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 11.45 WIB. Saat ditangkap plaku sedang berpesta minuman jenis tuak di sebuah lapo yang berada di Kampung Reno Basuki.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Tujuan pelaku berbuat cabul dengan modus tipu daya seolah-olah mau mengobati korban. Selain meminta imbalan, juga bertujuan untuk memuaskan kebutuhan biologisnya,” beber Kapolsek.

Barang bukti yang turut diamankan, baju, celana dalam, celana panjang, dalaman wanita, besi kuning, seranga kering diawetkan warna pelangi, keris kecil terbuat dari kuningan dan batu-batu akik. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *