Sembunyi 8 Tahun, DPO Polsek Rumbia Tertangkap di Seputihbanyak

Radarlamteng.com, RUMBIA – Persembunyian Eko Waluyo, warga Kampung Purwosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) selama 8 tahun akhirnya terkuak.

Tersangka kasus perampokan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) sejak tahun 2011 itu berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Rumbia bersama anggota Tekab 308 Polres Lamteng pada Kamis,13 Juli 2019 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung SB 16, Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan menjelaskan, Eko Waluyo merupakan salah satu pelaku perampokan yang terjadi pada 22 Juli 2011 lalu, di Kampung Binakarya Buana, Kecamatan Rumbia.

Tersangka yang berjumlah enam orang merampok di rumah korban bernama M. Sidik. Saat itu, jelas Kapolres, sekitar pukul 01.30 WIB rumah korban disatroni enam orang tidak dikenal.

Korban yang sedang tertidur pulas kaget karena para pelaku masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu. “Setelah berhasil masuk, empat orang pelaku masuk ke dalam rumah. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berada di luar,” ujar Kapolres, Senin (22/7/2019).

Dijelaskan Kapolres, para pelaku yang berhasil masuk rumah juga mendobrak kamar korban yang sedang tertidur bersama istrinya. Korban bersama istrinya yang terbangun, ditodong menggunakan senjata api.

Karena korban berada dalam posisi terancam, para pelaku dengan leluasa mengacak-ngacak isi kamar. Dan berhasil membawa uang senilai Rp11 juta, laptop, serta membawa kabur dua unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR serta Yamaha Scorpio. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40 juta,” tambahnya.

Saat ini, pelaku Eko Waluyo telah diamankan di Polres Lamteng. Pihak kepolisian masih menyelidiki barang bukti hasil ungkap perkara tersebut. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *